Pengertian Sekretaris Secara Umum
Pengertian Sekretaris Secara Umum - Menolong Direksi jadi petinggi penghubung (Liaison Officer) dalam
komunikasi dengan Stake Holder jadi usaha tingkatkan kesetiaan para
Stake Holder, pengaturan laporan manajemen dan aktivitas yang
terkait dengan kesekertariatan, perlakuan hukum, pengelolaan
kehumasan (Relation Officer), System Manajemen Kualitas serta System
Manajemen Info Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
TUGAS POKOK :
1. Memberi input dari segi hukum pada Direksi, berkaitan
dengan operasionalisasi serta pengembangan usaha perusahaan.
2. Mengkoordinasikan pengurusan izin-izin usaha perusahaan.
3. Mengadakan data base serta penyimpanan dokumen asli
perusahaan.
4. Membuat jaringan hubungan kerja yang sama-sama untungkan dengan
beragam pihak stake holder.
5. Mengusahakan kelancaran proses agenda Direksi.
6. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan serta atau pemerintah
pada pihak internal serta eksternal.
7. Mengelola serta meningkatkan system info perusahaan.
8. Pelihara serta meningkatkan system manajemen mutu
perusahaan.
9. Mempersiapkan laporan perusahaan sesuai sama ketetapan yang berlaku.
10. Mengkoordinasikan beberapa bahan laporan untuk Rapat Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 11. Merumuskan Tujuan Kualitas Unit Kerja serta Prosedur Kualitas Unit Kerja
yang disebut penjabaran dari Kebijakan Kualitas, serta Tujuan Mutu
Perusahaan yang sudah diputuskan.
12. Melakukan aktivitas kesekretariatan perusahaan.
13. Mempersiapkan laporan aktivitas Sekretaris Perusahaan dengan benar dan
pas saat.
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1. Terdapatnya kajian dari segi hukum pada Direksi yang berkaitan
dengan operasionalisasi serta pengembangan usaha perusahaan.
2. Terselesaikannya pengurusan izin-izin usaha perusahaan pas saat.
3. Terselenggaranya data base serta penyimpanan dokumen asli
perusahaan.
4. Terbinanya jaringan hubungan kerja yang sama-sama untungkan dengan
beragam pihak stake holder.
5. Terselenggaranya kelancaran proses agenda Direksi.
6. Terkomunikasikannya pada pihak internal serta eksternal perusahaan
mengenai kebijakan perusahaan serta pemerintah.
7. Terselenggaranya pengelolaan info perusahaan.
8. Terpelihara serta mengembangnya system manajemen kualitas perusahaan.
9. Terdapatnya laporan triwulanan, Laporan Manajemen serta Annual
Report pas saat.
10. Terdapatnya beberapa bahan laporan untuk Rapat Komisaris serta Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
11. Terumuskannya Tujuan Kualitas Unit Kerja serta Prosedur Kualitas Unit Kerja
yang disebut penjabaran dari Kebijakan Kualitas, serta Tujuan Mutu
Perusahaan yang sudah diputuskan.
12. Terselenggaranya aktivitas kesekretariatan perusahaan.
13. Terdapatnya laporan aktivitas Sekretaris Perusahaan dengan benar dan
pas saat tiap-tiap tanggal 10 pada bulan selanjutnya.
BATASAN WEWENANG :
1. Atas sepengetahuan Direksi membuat serta membina hubungan
dengan beberapa pihak jadi usaha tingkatkan kesetiaan beberapa Stake
Holder.
2. Memberi info pers (press release) tentang kebijakan
perusahaan.
3. Memberi pertimbangan hukum pada Direksi dalam merumuskan
satu ketentuan atau kebijakan.
4. Mereferensikan rencana kesepakatan hubungan kerja yang akan
di tandatangani oleh Direksi.
5. Mengkoordinasikan pengaturan laporan triwulanan perusahaan,
Laporan Manajemen, Annual Report dan RJPP.
6. Atas kesepakatan Direksi mewakili perusahaan dalam rangka
merampungkan perselisihan hukum dengan pihak beda didalam maupun
diluar pengadilan.
7. Jadi fasilitator dalam pengelolaan serta pengembangan system
manajemen kualitas perusahaan.
8. Mengkoordinasikan pengaturan Tujuan Kualitas serta Prosedur Kualitas Unit
Kerja hingga disahkan oleh Direksi.
9. Mengkoordinasikan aktivitas pengelolaan serta pengembangan system
info manajemen termasuk juga penebarluasan info perusahaan
lewat jaringan intranet serta internet, operasional system komputerisasi
Local Ruang Network serta penyusunan akses info.
10. Mereferensikan spesifikasi tehnis piranti keras serta piranti
lunak computer yang dipakai perusahaan.
HUBUNGAN KERJA/SUPERVISI :
1. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab segera pada Direksi.
2. Sekretaris Perusahaan membawahi :
a. Kepala Sisi Hukum
b. Kepala Sisi Humas & Sekretariat
c. Kepala Sisi Manajemen Info
d. Kepala Sisi Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar